Sukses

Siswa Bogor Bunuh Pacarnya yang Hamil

Entah apa yang ada di benak dua pelajar SMK ini. Mereka merencanakan membunuh korban yang sedang hamil 5 bulan.


Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap dua orang pelajar SMK swasta di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap gadis bernama Ayu Rahayu.

"Penangkapan kedua tersangka berawal dari temuan mayat perempuan di Sungai Leuwilusung, Cileungsi, Sabtu, tanggal 22 Desember lalu. Dari temuan itu terungkap pelaku pembunuhan," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Asep Safrudin, dalam ekspose di Mapolres Bogor, Jumat (28/12/2012).

Kapolres menyebutkan, kedua tersangka adalah MA dan MY yang keduannya masih berusia 18 tahun dan bersekolah di satu sekolah yang sama dengan korban.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan keluarga korban yang mengetahui adanya temuan mayat Ayu Rahayu. Dari pengembangan olah tempat kejadian dan laporan keluarga, polisi berhasil mengendus para pelaku yang dalam waktu tiga hari berhasil diringkus.

Kapolres mengatakan, modus pembunuhan karena Pelaku MA tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Ayu yang sudah lima bulan. "Sebelum kejadian, korban mendatangi tersangka MA meminta pertanggungjawaban karena dirinya hamil," kata Kapolres.

Merasa didesak terus oleh korban, MA merencanakan untuk menggugurkan kehamilannya dengan mengajak korban ke Kampung Cipeuncang. Dalam aksinya MA dibantu oleh temannya MY.

"Pelaku bersama rekannya berencana untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawa korban ke salah satu tempat. Ia dibantu oleh MY yang ikut terlibat menghabisi nyawa korban," katanya.

Sebelum menghabisi nyawa korban, awalnya korban dikirimi pesan singkat SMS untuk janji bertemu di lapangan dekat rumah korban. Lalu MA dan MY mengajak korban jalan dengan menaiki sepeda motor sambil membonceng tiga orang.

MA bertindak mengendarai motor, lalu duduk di tengah MY dan korban duduk dibelakang. Korban diajak duduk di satu tempat. Saat ngobrol itu tiba-tiba pelaku MA membekab mulut korban dan langsung membanting tubuh korban.

 "Pelaku juga mencekik leher korban, setelah kurang 15 menit cekikan dilepas oleh pelaku. Tapi tubuh korban masih bergerak, sehingga MA meminta tolong MY membantunya menghabisi nyawa korban dengan memegang kakinya sedangkan MA tetap mencekik korban hingga 10 menit," kata Kapolres.

Usai mencekik korban, ke dua pelaku lalu mengangkat tubuh korban ke sungai yang berjarak sekitar 5 meter dari tempat kejadian, kemudian tubuh korban dilempar ke sungai.

Dalam peristiwa itu, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada saat ditemukan, buku harian milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah nomor polusi B 6836 TPE.

Kapolres mengatakan, ke dua tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ant/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini