Sukses

Dipecat MA, Hakim Achmad Yamanie Tak Dapat Pesangon

Hatta Ali mengucapkan terima kasih kepada pers yang menanyakan adanya berkas putusan palsu gembong narkoba Hengky Gunawan.

Kelakuan Hakim Agung Achamd Yamanie telah mencoreng dunia peradilan. Dia mengoreksi putusan gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tak ada ampun, Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung merampas palu Hakim Yamanie. Dia diberhentikan secara tidak hormat dari korps hakim.

Ketua MA, Hatta Ali, menyatakan Achmad Yamanie tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai hakim. "Walaupun sudah mengabdi selama 42 tahun, yang bersangkutan tak punya hak usai diberhentikan tidak hormat," kata Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Hatta pun mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang menanyakan adanya berkas putusan palsu gembong narkoba Hengky Gunawan. "Keesokan harinya, saya langsung memanggil hakim itu dan mengecek berkas yang bersangkutan. Dan ternyata itu benar. Berdasar itu, saya langsung membentuk tim yang dipimpin wakil ketuda bidang non yudisial," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim menilai Hakim Yamanie memalsukan berkas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Dia mengkorting hukuman Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.