Sukses

Ada 188 Jaksa Nakal Selama 2012, Basrief Kecewa

Jaksa Agung Basrief Arief mengaku kecewa masih adanya jaksa nakal di korps Adyaksa sepanjang 2012.

Jaksa Agung Basrief Arief mengaku kecewa masih adanya jaksa nakal di korps Adyaksa sepanjang 2012. Ia mencatat ada 297 pegawai korps Adyaksa yang ditindak dengan perician 188 jaksa nakal dan 109 pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan seluruh Indonesia.

Dijelaskan Basrief, dari jumlah 297 pegawainya itu, Kejagung telah menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebanyak 57 jaksa dan 41 pegawai TU.

"Sedangkan hukuman disiplin tingkat sedang sebanyak 94 jaksa dan 41 TU. Adapun yang dijatuhi hukuman disiplin ringan yakni sebanyak 37 jaksa dan 27 pegawai TU," kata Basrief dalam catatan akhir tahun 2012 di ruang sasana pradana, Gedung utama Kejagung, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Penjatuhan disiplin terhadap jaksa itu dikatakan Basrief, berdasarkan jenis perbuatan jaksa dan pegawai TU tersebut. Di antaranya perbuatan indisipliner sebanyak 71 orang terdiri jaksa 28 dan tata usaha 43 orang.

"Perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai TU sebanyak 49 orang, jaksa 145, total 194. Sedangkan perbuatan tercela lainya yakni 17 TU dan jaksa 15 orang dengan total 32. Yang terlibat perdata yakni TU sebanyak 109 orang," papar dia.

Dari perbuatan itu, Basrief merekapitulasi penjatuhan hukum disiplin berat yang dilakukan kepada jaksa nakal tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada 8 pegawai TU dan 14 jaksa sesuai PP 53 Tahun 2010.

"Sedangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, tidak ada. Namun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada pegawai TU nihil, namun untuk jaksa sebanyak 18 orang," ujar dia.

Ditambahkan Basrief, ada sedikitnya 15 orang jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, kemudian ada 17 pegawai TU dan 2 orang jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.

"Sementara ada 14 pegawai TU dan 8 jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir sebanyak 1 pegawai TU dan 5 Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS (pemecatan)," bebernya.

Dari hasil rekapitulasi itu, Basrief pun mengaku kecewa dengan banyaknya pegawai TU dan jaksa yang dijatuhi hukuman. Kendati dirinya berharap ke depan semakin sedikit karyawan yang mendapatkan hukuman disiplin.

"Tentunya kami di kejaksaan belum merasa puas atas capain kinerja terlebih lagi terkait capaian kerja dari pengawasan. Kenapa, karena tentunya ke depan kita akan tetap berusaha, sejauh mungkin para karyawan jaksa dan TU sudah melakukan tugas sesuai fungsinya," pungkas Basrief yang didampingi wakil Jaksa Agung dan Para Jaksa Agung Muda tersebut.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini