Sukses

Aceng Fikri akan Gugat DPRD Garut ke PTUN

Keputusan DPRD Garut yang memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri mendapat tanggapan serius. Aceng akan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Garut.

Keputusan DPRD Garut yang memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri mendapat tanggapan serius. Aceng akan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Garut.

"Ada kegajanggalan dari putusan DPRD itu," kata Aceng di kantor Bupati Garut Jl Pembangunan No.22, Rabu (26/12/2012).

Namun, Aceng sampai saat ini belum mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Garut. Sebabnya, Aceng masih menunggu keputusan MA apakah akan diberhentikan atau tidak seusai dengan sidang paripurna DPRD Garut beberapa waktu lalu. "Saya masih menunggu putusan dari MA," kata Aceng.

Perlu diketahui, DPRD Garut memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. DPRD menilai Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan.

Keputusan ini pun akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah Aceng HM Fikri benar-benar melanggar UU Perkawinan dan UU Kepala Daerah sebagaimana hasil investigasi Pansus DPRD. Jika MA setuju atas rekomendasi DPRD, maka kasus ini akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian secara resmi. (Mrk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini