Sukses

Kickers Siap Ladeni Gugatan Sepatu Kulit Babi

Kickers akan mengecek terlebih dahulu apakah benar pelapor membeli sepatu itu pada 19 Desember 2012.

Label halal pada sepatu Kickers menuai masalah. Sebabnya, label halal itu dicantumkan di sepatu yang terbuat dari kulit babi. Konsumen yang sudah terlanjur membeli sepatu itu langsung melaporkannya ke polisi.

PT Mahkota Petriedo Perkasa sebagai produsen Kickers di Indonesia menyatakan siap meladeni laporan tersebut. "Kalau nanti dipanggil polisi, kami akan datang. Kami akan jelaskan semuanya," kata Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum PT Mahkota kepada Liputan6.com, Selasa (25/12/2012).

Seperti diketahui, Winarto melaporkan produsen Kickers ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku membeli sepatu Kickers di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada 19 Desember 2012.

Winarto menemukan tulisan 'Pig Skin Lining' yang berarti terbuat dari kulit babi di dalam sepatu seharga Rp 484.500 itu. Label halal milik MUI juga ditemukan di samping tulisan itu.

Menurut Ikhsan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar pelapor membeli sepatu itu pada 19 Desember 2012. Karena sejak 1 November 2012, seluruh sepatu yang terbuat dari kulit babi itu telah ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia. "Kalau dia mengaku belinya 19 Desember itu tidak mungkin, karena seharusnya sudah tidak ada lagi sepatu tersebut di pasaran karena sudah ditarik sejak 1 November," ujarnya.

Ikhsan mengakui pencantuman label 'Pig Lining' itu untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia. Selain itu, Kickers juga mencantumkan label MUI pada sepatu tersebut. "Dengan demikian klien kami telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas dan hak untuk memilih kepada konsumen," ujarnya.

Namun, lanjut Ikhsan, terjadi kesalahan yang dilakukan kliennya. Karena logo MUI diganti menjadi logo halal. "Itu semata-mata ketidakpahaman dari pihak klien kami. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf dan sejak tanggal 1 November 2012 kami telah menarik semua produk sepatu Kickers yang mencantumkan Logo MUI halal dari produk kami di pasaran," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.