Sukses

VIDEO: Pemberhentian Aceng Harus Disertai Bukti

DPRD Garut diminta tak hanya menampung emosi warga saat memutuskan rekomendasi pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri. Sejumlah bukti harus dilengkapi untuk dibawa ke tingkat MA.

DPRD Garut diminta tak hanya menampung emosi warga dalam memberikan putusan rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari jabatan. Sejumlah bukti juga kasus nikah siri dan kilat Aceng juga harus dilengkapi untuk dibawa ke tingkat Mahkamah Agung.

"DPRD harus punya alat-alat kelengkapan bukti terhadap tuduhan yang diduga dilakukan sang kepala daerah tersebut. Kalau DPRD hanya membingkai kemarahan publik tanpa alat bukti maka bila dibawa ke MA bisa gagal," ujar pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Sementara Aceng menuntut keadilan menyusul keputusan DPRD Garut yang mengajukan pemberhentian dirinya ke Mahkamah Agung. Menurutnya keputusan itu terlalu dipaksakan.

"Saya berhak mencari keadilan. Keputusan rekomendasi pemberhentian dari DPRD itu terlalu dipaksakan, saya tidak terima saya dibeginikan," keluh Aceng usai menemui pengacaranya di Bandung, Jawa Barat.

Aceng terkena skandal nikah kilat 4 hari secara siri dengan Fani Oktora (18). Skandal ini membuat Aceng didemo dan didesak mundur oleh warga Garut.

Dalam rapat paripurna Jumat kemarin, DPRD Garut secara resmi merekomendasikan pemecatan Aceng sebagai bupati. Rekomendasi DPRD Garut itu akan diserahkan ke MA untuk mendapatkan putusan secara hukum. Selanjutnya DPRD akan menunggu maksimal selama 30 hari, sampai MA memutuskan apakah Aceng benar-benar melanggar UU Perkawinan dan UU Kepala Daerah sebagaimana hasil investigasi Pansus DPRD.

"Setelah disetujui MA, maka kita akan teruskan ke Mendagri," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri di kantornya.

Menurut Bajuri, sampai saat ini Aceng masih berstatus sebagai Bupati Garut. Sampai nantinya menunggu Mendagri Gamawan Fauzi memberhentikan Aceng secara resmi atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Karena pemberhentian setelah ada SK Mendagri maka dia masih menjadi Bupati, jadi masih butuh waktu panjang," jelas Bajuri. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.