Sukses

Istri Simpanan Picu Penyelewengan Kekuasaan

Orang ketiga tak hanya membuat rumah tangga retak. Bisa juga membuat kinerja pejabat berantakan. Istri simpanan pejabat bisa memengaruhi kinerja, bahkan memicu penyalahgunaan kekuasaan.

Orang ketiga tidak hanya membuat rumah tangga retak. Bisa juga membuat pejabat malah terpicu menyelewengkan kekuasaan. Istri simpanan yang dimiliki pejabat bisa memengaruhi kinerja, bahkan mendorong perilaku abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Penegakan peraturan yang melarang pejabat memiliki istri lebih dari satu telah menyuburkan para pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat BUMN) melakukan perkawinan siri atau memiliki istri simpanan," kata Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal di Semarang, Sabtu (22/12/2012).

Banyaknya kaum perempuan yang menjadi istri simpanan oleh para pejabat, baik pusat maupun daerah, lanjut dia, menunjukkan lemahnya penegakan disiplin birokrat pemerintah.

"Berbagai kasus tindakan kesewenang-wenangan kaum pria yang memiliki jabatan strategis sering terjadi. Namun masih kurang memperoleh perhatian serius," sesal Jusuf Rizal.

Dia memandang perlunya Presiden SBY melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengambil sikap tegas agar meminimalkan kasus pelecehan kaum perempuan.

Ketua Umum Gerakan Kesetiakawanan Sosial Indonesia (GKSI) ini menegaskan, berdasarkan keyakinan agama, seseorang mempunyai istri lebih dari satu itu sah-sah saja. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah ketika hak-hak kaum perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, dilecehkan, mengalami tindakan kekerasan, hingga masa depan yang tidak baik, dikarenakan tidak adanya tanggung jawab sang pejabat atau diperlakukan semena-mena.

"Kami ingin hak-hak kaum perempuan dilindungi oleh hukum. Kaum perempuan jangan hanya menjadi objek kaum pria tanpa memikirkan masa depan mereka," tukas Jusuf Rizal.

Skandal pernikahan siri dan kilat 4 hari Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora (18) menyedot perhatian publik belakangan ini. Pansus DPRD Garut telah merekomendasikan pemecatan Aceng karena dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Kepala Daerah.(Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini