Sukses

DPR: Keputusan DPRD Garut Proporsional

Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat mengapresiasi keputusan DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut. Ia menilai keputusan tersebut sudah proporsional.

Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat mengapresiasi keputusan DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut. Letak kesalahan Aceng sudah jelas, yaitu melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Jadi memang posisi kesalahannya di UU Perkawinan dan UU Pemerintah Daerah, jadi dasar itu yang membuat DPRD Garut menyatakan bersalah. Karena hal ini berdampak bukan hanya di Garut saja, tapi secara nasional. Itu alasan yang sangat kuat bahwa selayaknya hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala daerah," jelas Taufiq saat dihubungi liputan6.com di Jakarta, Jumat (21/12/2012) malam.

Menurut Taufiq sikap DPRD Garut sudah tepat. "Saya rasa apa yang dilakukan DPRD Garut ini sudah cukup proporsional untuk dilakukan (pemecatan). Sebaiknya polemik ini bisa diakhiri. Dan ini juga menjadi pelajaran bagi setiap kepala daerah untuk tidak berbuat senonoh, meskipun ini bersifat pribadi," tambah Taufiq.

Kejadian ini, ucap Ketua Departemen Kaderisasi DPP Partai Golkar itu, hendaknya menjadi pelajaran bagi kader-kader partai pohon beringin. Ia mengimbau para kader dari Golkar harus berhati-hati membawa diri dengan tidak melanggar UU yang ada.

Tak lama setelah kasus nikah kilat Aceng terungkap, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan Golkar resmi memecat sang bupati. Selain melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 Aceng juga dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.