Sukses

Ketua DPRD Garut: Bapak Aceng Masih Bupati Aktif

Kendati DPRD Garut merekomendasikan pemberhentian, hingga kini posisi Aceng Fikri di Pemkab Garut belum berubah. Dia masih tetap menjabat Bupati Garut.

Berdasarkan laporan Pansus yang menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar etika dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, DPRD Garut dalam rapat paripurna mengajukan rekomendasi untuk memberhentikan Aceng. Namun, hingga kini posisi Aceng di Pemkab Garut belum berubah.

"Bapak Aceng Fikri masih bupati aktif, karena pemberhentian bupati harus berdasarkan SK Mendagri," tegas Ahmad Bajuri, Ketua DPRD Garut, di Garut, Jumat (21/12/2012) malam.

Karena itu, lanjutnya, bupati dan jajarannya harus tetap bekerja hingga ada keputusan resmi. "Kami berharap Bupati tetap bekerja dengan baik dan para jajaran di Pemkab Garut juga tetap melayani publik dengan baik, jangan terpengaruh dengan proses," ujar Ahmad Bajuri.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Garut, pandangan delapan fraksi yang ada mayoritas sepakat untuk memberhentikan Bupati Aceng Fikri. Enam fraksi yang merekomendasikan pemberhentian itu adalah PPP, Hanura, PKS, PDIP, Golkar, dan PD. Sedangkan fraksi gabungan PKB-Gerindra menyerahkan persoalan kepada Gubernur Jawa Barat. Lain lagi dengan PAN yang menyerahkan kepada hasil putusan sidang.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini