Sukses

Rekomendasi Pemecatan Bupati Aceng Diserahkan ke MA

Rekomendasi pemecatan Bupati Aceng HM Fikri yang diputuskan DPRD Garut diserahkan ke Mahkamah Agung.

DPRD Garut sudah secara resmi merekomendasikan pemecatan Aceng HM Fikri sebagai bupati. Rekomendasi itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan secara hukum.

"Secepatnya akan dikirimkan sainan putusannya ke MA, kalau bisa ya hari ini," ujar Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, di Kantor DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (21/12/2012).

Bajuri menambahkan setelah dikirim, DPRD Garut akan menunggu 30 hari, sampai MA memutuskan apakah Aceng HM Fikri benar-benar melanggar UU Perkawinan dan UU Kepala Daerah sebagaimana hasil investigasi Pansus DPRD. "Setelah disetujui MA maka kita akan teruskan ke Mendagri," jelasnya.

Sampai saat ini Aceng masih berstatus sebagai Bupati Garut. Sampai nantinya Mendagri memberhentikan Aceng secara resmi, atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Karena pemberhentian setelah ada SK Mendagri maka dia masih menjadi Bupati, jadi masih butuh waktu panjang," imbuhnya. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.