Sukses

Kubu Fani Oktora: Keputusan DPRD Garut Sangat Tepat

DPRD Garut akhirnya resmi memutuskan mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut. Menurut pengacara Fani Oktora, Dany Saliswijaya keputusan DPRD Garut sudah tepat.

DPRD Garut akhirnya resmi mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut. Keputusan itu disambut gembira pengacara Fani Oktora, Dany Saliswijaya. Ia menilai Aceng HM Fikri telah melanggar sumpahnya sebagai pemimpin daerah.

"Saya rasa itu sudah bagus dan sudah cocok sekali. Sudah tepat apa yang diputuskan DPRD Garut," kata Danny saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, Jumat (21/12/2012) malam.

Menurut Danny, Aceng jelas-jelas melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 29 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah disebutkan: Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

"Kalau melanggar sumpah, sesuai janji tersebut ya harus diberhentikan karena sesuai dengan pasal 29 itu," terang Danny.

Dalam rapat paripurna itu mayoritas fraksi merekomendasikan pemecatan Aceng dari jabatan bupati. Lima dari delapan fraksi menilai Aceng bersalah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Kelima fraksi yang merekomendasikan pemecatan Aceng yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Demokrat, dan Golkar. Sedangkan tiga fraksi lainnya; PAN menyatakan abstain; PKB-Gerindra menyerahkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Kasus nikah kilat Aceng mengemuka langsung diprotes sebagian besar warga Garut. Mereka menganggap kasus Aceng mencoreng nama baik Garut. Kasus itu pun mengundang pembentukan panitia khusus oleh DPRD Garut. Aceng dan tim kuasa hukumnya sempat menolak dilengserkan dan menilai kasus itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai kepala daerah.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini