Sukses

Paradoks Negara Hukum, Rekomendasi Akhir Tahun LBH Jakarta

Menjelang berakhirnya tahun 2012, LBH Jakarta merilis sejumlah rekomendasi yang bertajuk Paradoks Negara Hukum bagi Kemenakertrans, Kemendikbud, dan pemerintah pusat serta daerah.

Menjelang berakhirnya tahun 2012, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis sejumlah rekomendasi yang bertajuk Paradoks Negara Hukum. Rekomendasi ini berdasarkan situasi pelanggaran hukum dan HAM yang menuntut adanya sejumlah perubahan sistematis di level kebijakan sejumlah institusi.

Untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, LBH merekomendasikan adanya penegakan hukum atas pelanggaran hak-hak normatif buruh dalam upaya memberikan jaminan keamanan kerja serta penghapusan sistem outsourcing karena menyengsarakan buruh.

"Kemenakertrans juga diminta untuk mengefektifkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan serta menghentikan praktik outsourcing dengan mengeluarkan Perpu karena menyengsarakan buruh," demikian ditulis dalam rilis laporan akhir tahun LBH Jakarta.

Untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, LBH Jakarta merekomendasikan untuk melakukan pendataan tanah terlantar dan mencabut hak-hak yang ditinggalkan oleh si penerima hak. Bagi tanah-tanah tersebut kemudian didistribusikan kepada warga yang beritikad baik dalam pemanfaatan tanah.

Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan afirmasi kepada warga yang telah memanfaatkan tanah selama kurun waktu tertentu yang kemudian diberikan hak kepada mereka dengan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat.

Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, direkomendasikan untuk mencabut Undang-undang Perguruan Tinggi yang merupakan sumber permasalahan dan alat legitimasi komersialisasi pendidikan. "Membiarkan keberlangsungan UU PT sama halnya dengan membiarkan komersialisasi pendidikan," pungkas LBH Jakarta dalam rilisnya.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini