Sukses

Indosat di Tangan Pemodal Asing

Divestasi Indosat tak mungkin dibatalkan karena keputusan tersebut telah melewati Raker Komisi IX DPR. Rencana STT membangun jaringan telepon tetap sebanyak 759.000 satuan sambungan telepon tidak mencukupi.

Liputan6.com, Jakarta: Kemenangan Singapore Technologies Telemedia (STT) dalam tender divestasi 41,94 persen saham pemerintah di PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) Tbk, baru memasuki tahap awal. Gelombang protes para karyawan yang berlangsung dua pekan sebelumnya mencapai puncak pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Jumat (27/12) silam.

Rapat itu juga dihadiri sejumlah anggota DPR, meski mereka bukan pemegang saham. Wakil Rakyat itu dikabarkan ikut berbicara dan melakukan interupsi, seperti layaknya sidang-sidang di parlemen. Namun para pemegang saham bergeming. Mereka memutuskan menambah jajaran direksi dan komisaris menjadi sembilan orang. Status Indosat pun diubah menjadi perusahaan penanaman modal asing [baca: RUPSLB Indosat Menetapkan Penambahan Direksi].

Tuntutan untuk membatalkan divestasi dianggap angin lalu. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi mengatakan hal itu tak mungkin. Selain proses penjualan saham itu sesuai dengan Ketetapan MPR, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Undang-undang Program Pembangunan Nasional, keputusan tersebut telah melewati Rapat Kerja Komisi IX DPR [baca: Menneg BUMN: Divestasi Indosat Seusai Prosedur]. Dengan kata lain, pemerintah mengantungi izin penguasa Senayan.

Menutup defisit anggaran adalah tujuan pemerintah menjual saham Indosat. Dalam divestasi 434.250.000 saham Seri B itu dengan harga Rp 12.950 per saham, pemerintah meraup dana Rp 5,62 triliun. Dengan dua kali divestasi tahun ini-- Rp 1,1 triliun saat melepas 8,1 persen saham atau 8,32 juta lembar pada Mei -- pemerintah mendapatkan total dana Rp 6,72 triliun dari penjualan 50,04 persen sahamnya di Indosat. Kini pemerintah tinggal menguasai 14,96 persen saham.

Sejumlah kalangan menyoroti harga penjualan yang rendah. Direktur Utama Indosat Widya Purnama mengutip hasil analis asing, beberapa waktu silam, mengatakan, harga saham Indosat yang wajar bisa mencapai Rp 16 ribu per lembar. Sedangkan analis lain menyatakan, total harga Indosat sebagai perusahaan sekitar US$ 867 juta.

Angka ini jauh lebih kecil dengan perkiraan yang menyebutkan nilai minimal Indosat US$ 1,3 miliar. Taksiran ini diperoleh dari 100 persen kepemilikan saham di Satelindo senilai US$ 1,3 miliar. Saat mengakuisisi 25 persen saham Satelindo dari tangan Deutsche Telekom, Indosat membayar US$ 325 juta.

Sorotan lain adalah keterlibatan Indonesian Communication Limited (ICL), anak perusahaan bentukan STT yang maju sebagai pembeli dalam transaksi ini. Memang STT mengajukan penawaran, tapi yang dinyatakan pemegang saham Indosat adalah ICL. Laksamana Sukardi mengatakan transaksi yang menggunakan perusahaan khusus (special purpose vehicle) seperti ICL lazim dilakukan di dunia internasional. Hal serupa terjadi pada proses penjualan Bank Central Asia.

Kontroversi divestasi Indosat tak lagi bergulir di wilayah ekonomi dan finansial semata, tapi menggelinding ke ranah politik. Tema-tema penjualan aset bangsa dan dominasi asing pun lebih mencuat ke permukaan. Apalagi kepemilikan Singapura di perusahaan telekomunikasi Indonesia menjadi signifikan setelah Singapore Telecomunication menguasai 25 persen saham Telkomsel, anak perusahaan PT Telkom.

Dalam pandangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Telkom G Haris, divestasi Indosat telah menciptakan monopoli asing terhadap telekomunikasi nasional. Dominasi asing itu, menurut Haris, benar-benar nyata. Temasek sebagai perusahaan induk STT dan Singtel itu secara tidak langsung menguasai 35 persen saham Telkomsel, 41,94 persen saham Indosat serta 20 anak perusahaannya, termasuk Satelindo dan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3). Belum termasuk PT Bukaka Singtel Kerja Sama Operasi (KSO) Telkom di Divre VII Indonesia Timur.

Penolakan para karyawan karena kekhawatiran kehilangan pekerjaan jika Indosat jatuh ke investor baru. Logikanya, penanam modal akan menekankan efisiensi untuk mencapai pengembalian modal. Cara yang kerap dilakukan yakni mengurangi jumlah pekerja. Namun ketakutan ini ditepis President & CEO STT Lee Theng Kiat. Menurut dia, STT berkomitmen untuk tidak mengurangi jumlah karyawan selama tiga tahun mendatang. Untuk menunjukkan keseriusannya sebagai investor jangka panjang, STT juga berjanji tidak melepas (lock up) saham Indosat minimum dalam kurun tiga tahun.

Langkah lain yang diambil STT yakni membangun jaringan telepon tetap dengan teknologi fixed wireless sebanyak 759.000 satuan sambungan telepon (SST) sampai 2010. Sejumlah kalangan menilai target itu tidak mencukupi karena saat ini hanya tersedia enam juta STT untuk 210 juta penduduk Indonesia. Direktur STT Tan Guong Ching mengakui sulit mengembangkan jaringan telepon tetap. "Telepon nirkabel lebih memberikan solusi di masa depan," kata dia [baca: Fokus Singapore Technologies Telemedia Membangun Telepon Nirkabel]

Dalam pandangan Kepala Eksekutif (Chief Economic Officer) STT, Lee Theng Kiat, potensi pasar Indonesia yang besar adalah daya tarik tersendiri bagi perusahaannya untuk membangun jaringan telepon selular. Sebagai pembanding, 80 persen dari 4 juta penduduk Singapura lebih suka menggunakan telepon genggam. Di Indonesia, teknologi seluler ini baru dinikmati sekitar 7 juta orang dari seluruh populasi.

Didirikan oleh America Cable & Radio Corporation, anak perusahaan telekomunikasi multinasional Amerika Serikat, International Telephone and Telegraph (ITT) pada 10 November 1967, semula Indosat berstatus PMA. Bisnis intinya menyediakan jasa telekomunikasi internasional melalui telepon, teleks, telegram, komunikasi data paket, faksimile, dan jasa Inmarsat untuk sistem komunikasi bergerak global.

Dua tahun kemudian, setelah membangun Stasiun Bumi di Jatiluhur, Jawa Barat, Indosat memperluas usahanya dengan memasuki jaringan International Telecommunication Satellite Organization (Interlsat), sehingga memiliki akses dengan jaringan internasional atau jasa sambungan langsung internasional (SLI) dengan kode 001. Mulai saat itu pula, Indosat menjadi wakil resmi pemerintah di Intelsat. Pada 1976, Indonesia memasuki era baru dengan peluncuran satelit Palapa A1, yang mampu menyatukan seluruh kepulauan dengan menerapkan Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD).

Sejak 1980 status Indosat berubah menjadi BUMN setelah ITT menjual Indosat kepada Pemerintah Indonesia seharga US$ 43,8 juta. Indosat selanjutnya menjadi penyelenggara tunggal jasa telekomunikasi internasional Indonesia. Pada 1994, pemerintah pertama kali melepas 35 persen kepemilikannya kepada publik. Saham tersebut tak hanya dijual kepada investor dalam negeri, tetapi juga kepada investor asing. Dari 35 persen saham yang dilepas itu, 10 persen dilepas melalui pasar modal domestik. Sisanya dijual dalam bentuk American Depository Receipts (ADR).

Privatisasi selanjutnya dilakukan pada Mei 2002. Saat itu pemerintah ingin melepas kepemilikannya 11 persen, namun yang terjual hanya 8,1 persen dengan harga "terbaik" Rp 12.000 per saham. Saat itu muncul tudingan insider trading yaitu perdagangan yang menggunakan informasi orang dalam. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga menyangka manajemen (lama) Indosat menyampaikan informasi yang menyesatkan [baca; Merril Lynch-ABN Amro Dituding Insider Trading].

Sebenarnya ada upaya lain untuk mencari pemasukan dana dari sektor telekomunikasi yakni menggabungkan PT Indosat dan PT Telkom. Namun karyawan Telkom menentang rencana tersebut. Menurut mereka, penggabungan kedua perusahaan ini melanggar privatisasi BUMN dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Akhirnya pada RUPSLB Mei silam, disepakati transaksi tukar guling atau pengalihan aset bernilai US$ 1,5 triliun. Para pemegang saham Indosat menyetujui penjualan 35 persen saham PT Telkomsel kepada PT Telkom dan pembelian 22,5 persen saham Satelindo dari Telkom [baca: Kontrak Silang Telkom-Indosat Disetujui].

Kini menarik disimak setelah Indosat dimiliki pemodal asing. Bagaimanakah prospeknya di masa depan? Apakah STT mampu memenuhi janji-janjinya?(COK)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini