Sukses

Presdir Indosat Segera Diseret ke Pengadilan Tipikor

Tim Pidana Khusus Kejagung melimpahkan dua barang bukti dan tersangka dugaan korupsi di PT Indosat

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan dua barang bukti dan tersangka Indar Atmanto (IA) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan IM2 yang diduga merugikan negara Rp 1,3 Triliun.

"Tersangka berinisial IA hari ini baru saja dibawa dari Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang-buktinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) ke Kejari Jaksel. Selanjutnya Jaksa Penuntut segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Kita secepatnya upayakan melimpahkan ke pengadilan," ucap Masyhudi di Kejari Jaksel.

Kendati begitu, pihaknya belum melakukan penahanan lantaran tersangka bersifat kooperatif. "Jaksa, tidak melakukan penahanan, tapi tahanan kota. Dia (IA) berjanji kooperatif. Tahanan kota terhitung sejak 19 Desember 2012 hingga 7 Januari 2013," ujar Masyhudi.

Masyhudi menambahkan dengan pelimpahan itu selanjutnya Jaksa Penutut Umum menyiapkan surat rencana dakwaan dengan tim JPU. "JPU ada 11 orang. Ketua tim Fadil Zumhana," ucap dia.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 3 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini