Sukses

FPKS: Jokowi Harus Tindak Tegas Pengoplos Bakso Babi

Bakso sapi yang dicampur dengan daging babi cukup meresahkan masyarakat. Desakan untuk menindak tegas kelakuan si pedagang nakal pun dialamatkan kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi.

Bakso sapi yang dicampur dengan daging babi cukup meresahkan masyarakat. Belum ada tindakan tegas untuk para pelaku. Masyarakat yang cemas akhirnya enggan ngebakso. Pedagang bakso yang sepi pembeli tak kalah pusing. Desakan untuk menindak tegas kelakuan si pedagang nakal pun dialamatkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi.

"Saya atas nama Fraksi PKS mendesak pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta beserta dinas terkait Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan menindak tegas semua pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu, dan segera menarik peredaran bakso yang mengandung daging tidak layak konsumsi. Karena selain bakso daging babi, sudah lama juga terdengar di masyarakat kabar peredaran bakso daging tikus, daging kucing, dan ikan sapu-sapu," kata Ketua Kelompok Komisi (Poksi) IV FPKS DPR Nabiel Al-Musawa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Bagi Nabiel, kasus penjualan bakso yang dioplos dengan daging babi ini bukan sekedar persoalan muslim dan non muslim saja. Apa yang dilakukan oleh mereka itu melanggar undang-undang dengan mengabaikan faktor keamanan serta mutu pangan.

"Masyarakat awam tidak mungkin dapat dengan mudah membedakan mana produk yang halal dan mana produk yang tidak halal. Memberi perlindungan kepada masyarakat mengenai makanan yang aman, bermutu, sehat dan bersih bukan soal untuk muslim dan non-muslim saja, tetapi soal keamanan. Karena kalau sudah halal, berarti bersih dan aman dikonsumsi oleh siapa saja," ujar Nabiel.

Anggota Tim Perumus (Timus) RUU Pangan ini menilai tindakan pedagang nakal yang mengoplos daging babi ke dalam olahan bakso sapinya jelas telah merugikan masyarakat dengan mengabaikan faktor keamanan serta mutu pangan, dan kepercayaan konsumen.

"Dalam kasus bakso babi ini, masyarakatlah yang paling dirugikan, karena hak-hak sebagai konsumen untuk memperoleh pangan yang halal sesuai dengan keyakinannya, secara sengaja diabaikan oleh produsen bakso babi tersebut," ucap Nabiel.

Padahal, lanjut dia, pada Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Pangan disebutkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi.

Nabiel menuturkan, penjualan bakso babi itu juga melanggar UU Pangan Pasal 88. Disebutkan, setiap Orang dilarang memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan seperti yang tercantum dalam label kemasan pangan. Merujuk kepada UU Pangan Pasal 13, pemerintah berkewajiban mewujudkan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Sedangkan pada pasal 68, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.(Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini