Sukses

Nyawa TKI Satinah Berhasil Diperpanjang

Pengutusan mantan Ketua Satgas Tenaga Kerja Indonesia Maftuh Basyuni ke Arab Saudi, ternyata berhasil memperpanjang nyawa TKI Satinah yang sebelumnya divonis mati.

Pengutusan mantan Ketua Satgas Tenaga Kerja Indonesia Maftuh Basyuni ke Arab Saudi, ternyata berhasil memperpanjang nyawa TKI Satinah yang sebelumnya divonis mati oleh pengadilan setempat.

"Setelah berunding dengan pihak keluarga korban yang memakan waktu berhari-hari dan cukup meletihkan serta menegangkan, akhirnya pihak keluarga korban bersedia memberikan perpanjangan waktu bagi penentuan nasib TKI Satinah selama enam bulan sejak 14 Desember 2012," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Humphrey R Djemat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 18 Desember.

Namun Humphrey mengutarakan uang diyat atau uang darah sebagai kompensasi untuk pemaafan tanazul bagi TKI Satinah belum mencapai titik temunya. Ia menambahkan, pemerintah menawarkan uang diyat sebesar 3 juta riyal atau Rp 7,5 miliar melalui Maftuh Basyuni. Namun masih dipertimbangkan dan akan dirundingkan secara internal oleh pihak keluarga korban.

"Pada dasarnya pihak keluarga korban masih tetap menuntut uang diyat sebesar 7 juta riyal atau Rp 17,5 miliar. Jadi 'bola' ada di pihak keluarga korban," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, menurut Maftuh Basyuni peranan Gubernur Gaseem Prince Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud cukup besar dalam membantu mediasi. Sehingga muncul sikap lebih lunak dari pihak keluarga korban. Di samping itu, peranan Pengacara Tetap perwakilan Indonesia Abdullah bin Abdulrahman Al Muhaemeed, juga tak kalah membantu perundingan yang dilakukan.

Setelah Presiden kembali dari kunjungannya ke Malaysia dan India, Maftuh Basyuni berencana menyampaikan laporan kepada Presiden SBY mengenai hasil mediasinya yang telah menyelamatkan nyawa TKI Satinah.

Satinah binti Jumadi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, Jeddah, Arab Saudi, sekitar awal Juni 2009. Ia juga dituduh telah mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS). Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Buraidah, Provinsi Al Gaseem, sejak 27 Juni 2009.

Selain kabar baik mengenai TKI Satinah tersebut, Maftuh Basyuni juga menyampaikan informasi terkait kasus TKI Tuti Tursilawati yang juga sudah divonis mati atau pancung di Arab Saudi, karena kasusnya akan diperiksa kembali oleh pengadilan dengan majelis hakim yang baru.

"Hal ini bisa terjadi karena adanya perintah dari Raja Arab Saudi. Sebagaimana di ketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Oktober 2010 pernah mengirim Surat Khusus kepada Raja Arab Saudi. Untuk kiranya hukuman mati terhadap TKI Tuti Tursilawati dapat ditinjau ulang dengan bantuan Raja, ataupun mendapatkan penundaan hukuman pancungnya," kata Humphrey.

Menurut Humphrey, surat Presiden itu ternyata mempunyai pengaruh yang besar dan mendapat perhatian serius dari Raja Arab Saudi. Sebab terbukti sampai saat ini tidak ada hukuman pancung yang dilakukan, walaupun pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf.

Selain pemeriksaan ulang di Pengadilan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi juga masih terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar bersedia memaafkan TKI Tuti Tursilawati. (Ant/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.