Sukses

ILO: 4 Juta Buruh Migran Bekerja di Luar Negeri Sepanjang 2012

ILO memaparkan catatan akhir tahun tentang perlindungan pekerja migran tepat pada peringatan Hari Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember 2012.

International Labour Organization (ILO) memaparkan catatan akhir tahun tentang perlindungan pekerja migran tepat pada peringatan Hari Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember 2012.

Berdasarkan data dari ILO berlandaskan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), data pekerja migran Indonesia pada 2012 ada sekitar 3,8-4 juta pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Para pekerja migran tersebut kebanyakan berprofesi sebagai pekerja rumah tangga.

Sementara Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Arab Saudi menjadi 5 negara tujuan para pekerja migran tersebut untuk meraup rezeki. Sebanyak 94.064 tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di Malaysia, Taiwan ada 59.367 TKI, Hongkong sebanyak 36.135 TKI, Singapura mencapai 32.394 TKI, dan Saudi Arabia yakni 27.859 TKI. Kebanyakan dari para pekerja migran tersebut adalah perempuan.

"Sampai saat ini data yang kami terima, kita melihat bahwa angka pekerja perempuan lebih tinggi dari laki-laki," ujar A.Y Bonasahat, Koordinator Proyek Nasional ILO dalam acara catatan akhir tahun perlindungan pekerja migran di menara Thamrin, Jakarta, Senin (18/12/2012).

Sementara persoalan kekerasan terhadap para pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, masih banyak terjadi. ILO sebagai lembaga internasional yang menangani masalah pekerja migran di seluruh dunia yang ada di Indonesia menyatakan, pemerintah harus memberi perhatian untuk menyelesaikan masalah yang tak kunjung terselesaikan dari tahun ke tahun.

"Yang ingin kami sampaikan sebagai badan khusus PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ialah secara standar internasional ada konvensi-konvensi yang patut dan harus diperhatikan pemerintah Indonesia terkait tindakan perlindungan para pekerja migran," tambah Bonasahat.

ILO mengimbau pemerintah Indonesia segera melakukan konvensi atas peraturan dan perundang-undangan mengenai tenaga kerja migran di luar negeri. ILO juga menginginkan pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Ini harusnya menjadi daftar konvensi Indonesia demi melindungi hak kerja migran," imbuh Bonasahat.

Dalam hal ini ILO juga melihat masalah kurangnya informasi kepada para pekerja migran. Pemerintah dinilai lalai memberikan informasi yang tepat berkaitan dengan biaya, pekerjaan, kontrak, negara tujuan, hak, dan kewajiban pekerja serta prosedur migrasi yang benar.

"Ya kami melihat pemerintah kurang dalam memberikan informasi yang akurat kepada para pekerja migran," jelas Bonasahat.

ILO juga mengeluarkan konvensi utama dan retifikasinya yang terdiri dari negara-negara di Asean seperti Filipina, Vietnam, dan Kamboja. Dalam poin konvensi yang dikeluarkan ILO antara lain adalah non-diskriminasi terhadap para pekerja migran, kebebasan berserikat untuk para pekerja migran, penghapusan kerja paksa, dan penghapusan pekerja anak.

Selain itu beragam layanan pada pekerja migran dan keluarganya semasa di luar negeri harus segera ditingkatkan. Negara juga hendaknya menyediakan tambahan sumber daya finansial dan manusia pada perwakilan Indonesia di negara-negara utama pekerja migran. Selanjutnya negara memperluas ketersediaan pusat layanan masyarakat bagi pekerja migran, terutama di negara tujuan yang memiliki jumlah pekerja migran Indonensia yang besar.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.