Sukses

262 Kilogram Ganja Disita dari 4 Pengedar

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyita sebanyak 262 kilogram daun ganja siap edar hasil penangkapan empat pengedar.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyita sebanyak 262 kilogram daun ganja siap edar hasil penangkapan empat pengedar. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Kepolisian Sektor Metro Jagakarasa menangkap seorang berinisal HS dengan barang bukti 5 kilogram ganja kering di Jalan Sukur RT 011/ 05, Lenteng Agung, pada 15 Desember 2012.

Dari keterangan HS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendapatkan tersangka lain berinisal MS. Saat menggeledah rumah kontrakan MS di Jalan Agung Raya, Lenteng Agung, disita 213 kilogram ganja kering tersimpan rapi dalam kardus.

"Kami kembangkan ke pemasok dan mendapati 213 kilogram ganja di kontrakkan MS," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Selasa (18/12/2012).

Pada saat hampir bersamaan, lanjut Wahyu, polisi meringkus pengedar berinisial BMP dan ES di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah. Dari tangan mereka didapat barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 44,9 kilogram.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar yang diindikasi sebagai penyuplai daun ganja di wilayah Lenteng Agung. "Satu pelaku lagi atas inisial Y masih DPO (daftar pencarian orang)," tegas Wahyu.

Kini, keempat pelaku yang telah dicokok dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.