Sukses

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Usia 7 Tahun Tak Ditahan

Ibu korban yang juga suami pelaku, NY, mengadukan ini karena merasa terancam.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM akan membantu advokasi korban perkosaan anak berusia 7 tahun berinisial A oleh ayah kandungnya yang juga seorang guru, Elia. Ibu korban yang juga suami pelaku, NY, mengadukan ini karena merasa terancam.

Staf Devisi Advokasi PBHI, Pittor Parulian Hasibuan mengatakan, kedatangan korban adalah untuk mendapatkan bantuan hukum. Setelah melaporkan kasus itu, ada beberapa pihak yang mencoba menekan NY untuk tidak melanjutkan kasusnya.

Dengan keadaan seperti ini, PBHI akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku divonis atas perbuatan bejatnya. Karena selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga merampas hak dasar korban dengan tidak menyekolahkannya. Apalagi mengingat pelaku merupakan seorang guru.

"Memang sangat miris sekali peritiwa yang menimpa korban. Untuk itu kami akan terus mendampinginya bahkan sampai re covery korban selesai," kata Pittor usai menerima NY di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Pittor berharap, agar pihak kepolisian segera menahan pelaku. Hal itu dikarenakan kekhawatiran mengenai pelaku akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya. Bahkan menghilangkan barang bukti.

Pittor pun mengaku heran, terhadap tidak ditahannya pelaku. "Kemarin ketika saya tanya petugas Polres Kota Tangerang mengatakan masih mengumpulkan keterangan dari pihak saksi dan saksi korban. Setelah semuanya terpenuhi baru pelaku di amankan," ucap Pittor. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.