Sukses

Tergiur Rp 200 Juta, Perampok Bunuh Pedagang Beras

Polisi menangkap dua perampok yang beraksi di Toko Beras Sejahtera milik suami istri di Ruko Villa Melati Mas, Tangerang Selatan, pada 9 Desember silam. Pelaku berinisial MS dan AM.

Polisi menangkap dua perampok yang beraksi di Toko Beras Sejahtera milik suami istri Tutik Lestari dan Edhi Susanti di Ruko Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada 9 Desember silam. Pelaku berinisial MS dan AM diciduk dari dua tempat berbeda di wilayah Cikupa Tangerang pada 13 Desember. Sedangkan dua pelaku lain, berinisial A dan FN, masih dalam pengejaran.

Perampokan tersebut menyebabkan Tutik meninggal. Sedangkan sang suami, Edhi menderita luka berat. "Keduanya diikat oleh pelaku, dijatuhkan ke lantai kemudian dilakban tangan dan mulutnya. Dalam kurun waktu tersebut, Tutik meninggal dunia karena diduga kehabisan napas," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin (17/12/2012).

Rikwanto mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang itu sebelumnya telah mengetahui gambaran dan situasi di toko. Pelaku kemudian mendatangi toko dan berpura-pura hendak membeli barang dagangan.

"Kerugian yang diderita korban sekitar Rp 30 juta, terdiri dari satu buah ponsel, uang Rp 5 juta, dan beberapa barang berharga lainnya," jelas Rikwanto.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto menambahkan, para pelaku sudah mengintai toko yang hendak dirampoknya selama sepekan sebelumnya.

Pelaku tergiur dengan adanya informasi brankas di toko berisi uang sebanyak Rp 200 juta. Ini diketahui dari pelaku AM sebagai sumber informasi. AM pernah bekerja di sebuah rumah makan tak jauh dari toko tersebut. Para pelaku kemudian mengatur strategi untuk merampok dengan cara berpura-pura membeli beras.

Modusnya, Toni menjelaskan, MS berperan sebagai pembeli. Saat ada kesempatan, MS kemudian mencekik Edhi. Dia mendapat pembagian uang hasil kejahatan sebesar Rp 400 ribu dan satu unit BlackBerry. AM bertindak memberi gambaran situasi toko dan mengemudikan mobil menuju lokasi perampokan. AM mendapat jatah Rp 400 ribu.

Sedangkan FN, papar Toni, merupakan otak perampokan dan berperan melumpuhkan Tutik. Tutik dibenturkan kepalanya ke lantai dan diikat sekujur tubuhnya dengan lakban. FN mendapat jatah Rp 400 ribu. Sementara A bertugas menyiapkan mobil dan mengambil uang di meja kasir. A juga mendapat jatah Rp 400 ribu.

"Keterangan mereka sudah lebih dari sepuluh kali beraksi mencuri. Peran masing-masing masih didalami," ucap Toni.

Menurut Toni, total anggota komplotan perampok ini berjumlah tujuh orang. Target mereka toko ataupun rumah kosong di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, seperti Serpong dan Bintaro. Tiga orang lainnya, yang juga rekan pelaku, juga sudah dicokok polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku MS.

"Tujuh orang ini satu kelompok, tetapi mereka ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," jelas Toni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dan AM dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini