Sukses

Komisi Kejaksaan Terima 1107 Pengaduan Jaksa Nakal

Komisi Kejaksaan menegaskan sepanjang tahun 2012 pihaknya telah menerima 1107 laporan pengaduan (Lapdu) atau laporan masyarakat (lapmas) terhadap kinerja dan prilaku Jaksa di berbagai daerah.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menegaskan sepanjang tahun 2012 pihaknya telah menerima 1107 laporan pengaduan (Lapdu) atau laporan masyarakat (lapmas) terhadap kinerja dan prilaku Jaksa di berbagai daerah. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun 2011 sebanyak 1159 surat lapmas.

"Dari 1107 surat yang masuk, sebanyak 568 surat lapmas telah diteruskan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy sebanyak 568 surat," kata Halius di Jakarta, Senin (17/12/2012).

Sedangkan jumlah respon terhadap lapmas telah diteruskan kepada Jaksa Agung dan Jamwas sebanyak 361 surat. Respon itu jauh lebih banyak di tahun 2011 yang hanya 172 surat. Sedangkan Lapmas yang belum mendapat tanggapan pengawas internal sebanyak 207 surat. Data itu lebih tinggi dibanding tahun 2011 yang hanya sebanyak 50 surat.

Terhadap lapdu dan lapmas itu, pihaknya menerima melalui surat yang dikirim melalui jasa pengiriman, telepon, sms, maupun secara lisan dengan mendatangi Kantor Komjak.

"Biasanya melaporkan berbagai hal terkait kinerja jaksa. Diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak profesional seperti berpihak pada tersangka atau terdakwa, tidak prosedural, memberi petunjuk yang berlebihan, penanganan perkara yang berlarut-larut, tidak cermat dalam surat dakwaan, tidak mengembalikan barang bukti,"paparnya.

Selain itu lapmas yang masuk terkait jaksa terkait adanya dugaan KKN dengan penegak hukum lainnya seperti Polri, hakim, dan pengacara. Jaksa yang diduga memaksakan perkara perdata menjadi pidana, diskriminatif, atau tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Ada juga lapmas yang masuk terkait dugaan jaksa yang memeras atau meminta uang, terkait kedisiplinan atau sering membolos kerja dan berperilaku tak terpuji, mengintimidasi atau menekan terdakwa atau pelapor, ataupun dugaan-dugaan lainya seperti berselingkuh, kesusilaan, atau tentang kepegawaian," pungkasnya.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini