Sukses

Mulut Jenderal Djoko 'Dikunci' di KPK

Setiba di Gedung KPK, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Usai turun dari kendaraannya dan menuju pintu masuk, Djoko enggan berkomentar terkait pemeriksaannya ini.

Dengan mengenakan seragam tahanan KPK dan didampingi kuasa hukumnya, mantan Kepala Korlantas Polri ini langsung memasuki lobi KPK, Senin (17/12/2012). Ia hanya melempar senyum ke arah wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul hanya menyatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Djoko belum masuk substansi perkara. Ia pun berharap kasus Djoko segera diajukan ke pengadilan.

"Menurut kita belum sampai substansi, makanya kita heran nih. Ikut proses saja, kita minta agar segera diajukan ke pengadilan," kata Hotma di gedung KPK Jakarta.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol. Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

KPK menjerat Djoko dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini