Sukses

Kejagung Kembali Bekuk DPO Penipuan Rp 108 M

Tim satgas Kejaksaan Agung membekuk Frans Tunggono, terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Tim satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk Frans Tunggono, terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Frans dibekuk di La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tim Satgas Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan, pekerjaan wiraswasta, Frans Tunggono, Minggu 16 Desember 2012, pukul 18.00 WIB," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin, (17/12/2012).

Dalam kasus ini, Frans yang diduga bersekongkol dengan rekannya, John Lucman yang telah diringkus tim satgas, dinyatakan DPO karena terlibat kasus penipuan sebesar Rp 108 miliar. Bahkan ia telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 871.K/Pid/2012, tanggal 9 Agustus 2012.

Sebelumnya Kejagung lebih dahulu menangkap John Lucman yang merupakan seorang pengusaha properti di Makassar dan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti. Penipuan itu terjadi dalam proyek pembangunan Mal Panakukang Square di Makassar, Sulawesi Selatan.

John dan rekannya, Frans Tunggono, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanggal 9 Agustus 2012, yang mengabulkan kasasi jaksa Kejari Makassar pada Maret lalu.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.