Sukses

Terbukti Korupsi, Maiyunis Yahya Masih Ngantor

Seorang pejabat eselon dua di Pemkot Pekanbaru, Riau, tetap berkantor kendati telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Sikap pejabat di daerah semakin permisif terhadap pelaku korupsi. Setelah kabar mantan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan, Azirwan, yang bisa menempati posisi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, hal yang nyaris sama juga terjadi di Pekanbaru, Riau.

Maiyunis Yahya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rp 138 juta dan telah vonis satu tahun kurungan penjara, ternyata kini masih diperkenankan untuk berdinas di lingkup Pemkot Pekanbaru.

"Harusnya, setelah dijatuhi vonis bersalah, pejabat itu sudah tidak lagi diperkenankan untuk dinas atau bekerja di struktur pemerintahan," kata Direktur Eksekutif Badan Advokasi Publik Riau (BAPR), M Rawa El Ahmady, di Pekanbaru, Minggu (16/12/2012) petang.

Maiyunis merupakan pejabat eselon dua yang menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Pekanbaru. Pada Rabu (12/12/2012) lalu, Maiyunis dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek pengerukan dan penimbunan kolam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Namun faktanya, pada Jumat (14/12/2012), terdakwa masih bekerja sebagai Kepala Kesbangpolinmas Pekanbaru.

Banyak pihak mengaku heran karena Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, masih membiarkan Maiyunis berkantor yang merupakan gambaran kurang mengertinya pejabat dengan aturan hukum.

"Dalam masalah ini, wali kota sebagai atasan memberikan sanksi segera meng-non aktifkan Maiyulis," kata pimpinan LSM Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal-ekonomi (IPSK3), Ganda Mora.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru yang dihubungi terpisah menyatakan memang tidak ada sanksi tegas dari pihaknya terhadap Maiyulis. Alasan tidak bisa memberi sanksi itu, kata Firdaus, disebabkan Maiyulis sudah mengajukan surat pengunduran diri dari PNS kepada Badan Kepegawaian Daerah Pekanbaru.

Namun, untuk menggantikan kekosongan jabatan yang akan ditinggal Maiyulis, demikian Firdaus, dalam waktu dekat pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesabangpolinmas Pekanbaru. "Sekarang saya masih pertimbangkan pejabat sementara menjelang mutasi yang dijadwal sebelum pergantian tahun," katanya.(Ant/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini