Sukses

Di Luar Peta Terdampak Lapindo, Ditanggung Negara

PT Lapindo menanggung untuk area terdampak, sedangkan yang di luar peta ditanggung pemerintah.


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua pasal itu memuat ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar Peta Area Terdampak (PAT) lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Namun Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa masyarakat korban lumpur Lapindo di luar Peta Area Terdampak (PAT), tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. "Karena kalau tidak ditanggung pemerintah, kan tidak ada yang nanggung, kan itu aja masalahnya," kata Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

"Keputusannya, diluar Peta Area Terdampak itu ditanggung negara, karena tidak ada yang nanggung kalau bukan negara."

Mahfud menegaskan, untuk Peta Area Terdampak memang sudah ditanggung Lapindo, sedang yang di luar peta ditanggung negara. "Karena tidak terkena dampak langsung, kalau bocor itukan urusan bangunan," imbuhnya.

Permohonan ini diajukan oleh tiga orang warga negara yaitu Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhar Zainal. Mereka meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut lantaran telah melanggar hak konstitusionalnya sebagai pembayar pajak aktif.MK Tolak Gugatan Soal Lumpur Lapindo

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua pasal ini memuat ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.