Sukses

Jaksa Agung Akui Gagal Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Jaksa Agung Basrief Alief mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Kegagalan itu menjadi bahan evaluasi internal.

Jaksa Agung Basrief Alief mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Basrief mengatakan tim intelijen Kejagung kalah jumlah dibanding pendukung sang bupati. Kegagalan tersebut menjadi pembelajaran tersendiri.

"Mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan PAM ataupun kita sendiri," ucap Basrief, Jumat (14/12/2012).

Menurut Jaksa Agung tim jaksa telah melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur hukum yang harus dijalani. Pendekatan hukum tetap harus dilakukan demi keadilan.

"Prosedurnya sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman, pelaksanaan eksekusi tentu menurut hukum ketentuan," ujarnya.

Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko adalah terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Theddy divonis MA dengan 4 tahun penjara. (Vin)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.