Sukses

VIDEO: Tega Bunuh Suami Sendiri, Farida Divonis 20 Tahun

Farida Binti Saodah divonis 20 tahun karena membunuh suaminya dengan sadis. Keluarga korban tak terima.

Mau tak mau, Farida Binti Saodah harus meringkuk di bui dalam waktu lama. Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Takalar, Sulawesi Selatan, atas perbuatannya membunuh suaminya sendiri, Abdul Kadir Karaeng Pa'gang

Farida hanya tertegun mendengar vonis itu. Sebaliknya, keluarga korban yang juga hadir saat sidang tak terima. Mereka berteriak protes, mengamuk, hingga ricuh tak bisa dihindari.

Tiga hakim bahkan nyaris jadi sasaran amuk. Untung, aparat sigap mengamankan mereka. Tak puas, keluarga korban juga berusaha menyerang mobil tahanan yang membawa Farida.

Keluarga korban menilai, vonis itu terlampau ringan. Mereka meminta terdakwa dihukum seumur hidup.

Sebelum membubarkan diri, keluarga korban menegaskan sikapnya. Naik banding dan akan melaporkan majelis hakim yang diketuai Patti Arimmi itu ke Komisi Yudisial.

Apa yang dilakukan Farida memang sadis. Perempuan yang sakit hati karena diselingkuhi itu menghabisi suaminya yang dalam kondisi tak sadar.

Awalnya, pasangan itu adu mulut. Karena emosi tinggi, Abdul Kadir terkena serangan jantung dan pingsan. Saat itulah Farida beraksi, menghantamkan barbel ke wajah dan dada korban hingga tewas.

Pelaku lalu membuang jasad suaminya itu di samping Polsek Bontonompo, jalan poros Takalar.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini