Sukses

Ruhut: Bupati Aceng Sebaiknya Mundur

DPRD Garut menemui Komisi III DPR RI untuk membahas soal Bupati Aceng.


Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul meminta agar Bupati Garut Aceng HM Fikri dapat mundur dari jabatannya secara legawa. Menurut Ruhut, kasus itu memang tidak terkait hukum melainkan persoalan etika kepemimpinan yang dipertanyakan.

"Indonesia negara hukum, tapi anggota DPR, ketua umum partai tidak ada budaya malu. Harusnya secara etika itu legawa mundur," kata Ruhut saat rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Garut dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/12).

Menurutnya, kasus pernikahan empat hari Bupati Aceng dengan remaja berusia 18 tahun Fany Octora sama sekali tidak berkaitan dengan masalah hukum. Melainkan persoalan moral dan etika sebagai pemimpin.

Sebagai kepala daerah, kata Ruhut, Bupati Aceng telah mengkhianati amanat pemilihnya. Karena itu, dia meminta agar Aceng secara lapang dada mengundurkan diri. Imbauan ini disampaikan karena Aceng terlihat bersikukuh mempertahankan jabatannya sebagai bupati.

"Dia independen terus ke Golkar, tapi langsung dipecat. Dia menang independen satu putaran. Tapi wakilnya Dicky Chandra telah memilih mundur karena Aceng telah mengkhianati," kata Ruhut.

Selain itu, Ruhut juga meminta agar DPRD Kabupaten Garut mewaspadai adanya tokoh agama yang sudah mendukung Aceng. Sehingga mempersulit keputusan yang akan diambil pansus DPRD terhadap Bupati Aceng.

"Walaupun Golkar memecat, ini tidak serta merta Aceng bisa diturunkan karena dia independen," kata politisi Demokrat ini.

Pada kesempatan yang sama, politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menambahkan, DPRD Garut bisa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Bupati Aceng dapat diindikasikan melanggar etika dan moral sebagai kepala daerah.

Karenanya, jalan yang bisa ditempuh DPRD Garut dengan berpijak pada norma hukum yang hidup di tengah masyarakat. "Dapat diterapkan hukum itu untuk keadilan. Laksanakan saja sesuai norma hukum, dan undang-undang 32/2004. Itu sudah jelas," imbuh Suding. (ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini