Sukses

Angelina Sondakh Hadirkan Saksi 'Rahasia'

Terdakwa kasus penyuapan pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Terdakwa kasus penyuapan pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan terdakwa.

Namun, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah enggan mengungkap siapa saksi yang akan dihadirkan oleh kubunya. "Saksi ahli a de charge satu orang. Yah tidak boleh (dikasih tahu) dong. Nanti saja lihat sendiri," kata Nasrullah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Angelina Sondakh didakwa menerima imbalan uang sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika atau seluruhnya Rp 33 miliar dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pemberian itu terkait dengan jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI.

Jaksa mengatakan, pemberian imbalan kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini