Sukses

Buron, Bupati Kepulauan Aru Ditangkap

Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, buronan terpidana kasus korupsi APBD Rp 42,5 miliar, ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Theddy diganjar hukuman empat tahun penjara oleh MA.

Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang menjadi buronan terpidana kasus korupsi APBD 2006/2007 sebesar Rp 42,5 miliar, ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Theddy diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Saudara ATT ditangkap di Hotel Menteng 1, Jakarta Pusat, siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Adi Muladi di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Untung menjelaskan saat penangkapan terpidana sempat melawan saat dibawa petugas. Namun, perlawanan itu dapat diatasi dengan sigap oleh satgas, sehingga terpidana bisa dimasukan ke dalam mobil.

"Saat penangkapan DPO sempat melawan sehingga terjadi tarik menarik namun dapat diatasi," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis bebas terhadap Theddy. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi JPU dengan menvonis Teddy empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar ganti rugi Rp 5,3 miliar subsider 2 tahun kurungan. (ADI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini