Sukses

PPP: Istri 4 Oke, Tapi Nikah 4 Hari Aceng Aneh

Secara moral menceraikan istri yang baru dinikahi empat hari sebelumnya, bukan seseuatu yang dapat dibenarkan.

Kasus nikah singkat Bupati Garut Aceng HM Fikri dan Fanny Octora (18), yang hanya bertahan empat hari, menjadi isu nasional. Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, menilai kasus nikah kilat Aceng itu adalah kasus langka.

"Nggak ada alasan pembenaran bagi tokoh publik, seperti bupati, kepala daerah. Apalagi menggunakan jabatan," kata Hasrul Azwar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

"Beristri empat itu oke, tapi nikah empat hari itu aneh. Ini memang manusia langka juga ya," imbuhnya.

Dia memandang, tidak sepatutnya seorang bupati berbuat demikian. Meski tidak terkait langsung dengan kinerja pemerintahan daerah Garut, namun secara moral menceraikan istri yang baru dinikahi empat hari sebelumnya, bukan seseuatu yang dapat dibenarkan.

"Harus lengser, dia tak menjadi panutan lagi. Harus dipecat! Perlu adanya sebuah sanksi sosial bagi seorang tokoh publik, apalagi yang dipilih rakyat. Yang sangat menyimpang dari kaidah-kaidah sosial, dan budaya," ujarnya.

"Tokoh itu harus jadi panutan. DPRD Garut juga harus tegas, masa mau punya Bupati yang melecehkan perempuan?" tegas Hasrul.

Seperti diketahui, kasus nikah singkat Aceng Fikri ini bahkan menarik perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY mengecam tindakan Aceng.

Tak hanya kasus nikah singkat, Aceng juga dilaporkan ke polisi atas kasus pemerasan dan pemalsuan. Aceng diduga memeras calon wakil bupati yang akan dipilih sebagai pengganti Dicky Chandra. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini