Sukses

MA: Hakim Imron Tak Terlibat Pemalsuan Vonis Bos Narkoba

MA tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Imron Anwari yang menjabat Ketua Muda MA Peradilan Militer itu.

Nama Hakim Agung Imron Anwari disebut sebut oleh rekannya, Achmad Yamanie, terlibat dalam pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Yamanie menyatakan dia diminta oleh Hakim Imron untuk mengoreksi salinan putusan.

Pernyataan Achmad Yamanie yang disampaikan di Majelis Kehormatan Hakim itu dibantah MA. Menurut Ketua MA, Hatta Ali, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Imron Anwari yang menjabat Ketua Muda MA Peradilan Militer itu.

"Yang jelas kami tidak menemukan pelanggaran kode etik," kata Hatta Ali di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Meski demikian, Hatta Ali mempersilakan Komisi Yudisial memeriksa Hakim Agung Imron. "Kalau KY mau periksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," ujarnya.

Seperti diketahui, MKH telah memecat Hakim Achmad Yamanie. MKH menilai, Achmad Yamanie terbukti memalsukan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.