Sukses

Hidayat: Miras Gerogoti Bangsa, Perlu Diatur UU

Maraknya peredaran minuman keras alias miras meresahkan bangsa. Bahkan telah menggerogoti generasi muda.

Maraknya peredaran minuman keras alias miras meresahkan bangsa. Bahkan telah menggerogoti generasi muda. Untuk itu peredaran miras perlu diatur dalam undang-undang.

"RUU Miras itu diperlukan. Kita lihat nanti bagaimana isi RUU itu. Karena maraknya miras menggeroti kita. Nanti kita lihat saja prinsipnya bagaimana," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Dalam rapat paripurna DPR mendatang, FPKS rencananya akan menanggapi penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Berakohol yang diajukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Hidayat, RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut merupakan hak FPPP untuk mengajukannya.

"Tentu itu hak PPP untuk mengajukan itu dan untuk keuangan negara. Kami juga akan mengajukan UU untuk perlindungan keluarga," jelas Hidayat yang mengaku belum mengetahui seperti apa isi RUU Miras yang diajukan PPP tersebut.

RUU Miras yang diajukan PPP bertujuan untuk memperketat peredaran miras di Indonesia. Dengan diperketatnya peredaran miras, diharapkan dapat mematikan pertumbuhan industri miras di Tanah Air.

FPPP membentuk Tim Penyusunan RUU tentang Miras yang bertugas mempersiapkan pembentukan RUU Miras. Pembentukan tim ini merupakan langkah konkret FPPP untuk menyelesaikan carut-marut masalah miras.

Berdasarkan Surat FPPP Nomor 866/UP/II/2012, tim yang diketuai oleh Tenaga Ahli Fraksi Ison Basyuni ini ditugaskan untuk menyelenggarakan dan melakukan diskusi awal, kajian dan/atau penelitian, penyusunan program kerja dan lain-lain terkait dengan penyusunan RUU Miras. (Frd)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini