Sukses

Kejaksan Tangkap Bupati Kepulauan Aru, Koruptor APBD Rp 42 M

Theddy sempat melakukan perlawanan, ketika hendak diseret tim satgas.

Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung kembali membekuk terpidana korupsi. Kali ini mereka menangkap Bupati kepulauan Aru Theddy Tengko, yang menjadi terpidana korupsi dana APBD senilai Rp 42,5 miliar.

"Dia (Aru Theddy Tengko) tertangkap di Hotel Menteng 1, Jakarta Pusat, siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Adi Muladi di Jakarta, Selasa (12/12/2012).

Untung menjelaskan, saat penangkapan, Theddy sempat melakukan perlawanan, ketika hendak diseret tim satgas. Namun, peristiwa itu dapat diatasi dengan sigap. Theddy berhasil dibekuk dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

"Saat penangkapan kondisi DPO itu melawan di TKP yang berakhir tarik menarik kemudian di masukkan ke mobil," ucapnya.

Seperti diketahui status terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahakamah Agung yang diganjar hukuman selama empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini