Sukses

Dipecat MA, Yamanie Lari dari Buruan Wartawan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Hakim Agung Ahmad Yamanie bersalah karena memalsukan putusan.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie yang dinyatakan bersalah. Usai dipecat, Yamanie langsung lari dari buruan wartawan yang hendak meminta keterangannya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (8/12/2012), Hakim Agung Yamanie dinyatakan bersalah melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK MA, terhadap terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan.

Pantauan liputan6.com, usai putusan itu Yamani keluar dari Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta melalui pintu yang berbeda dari kedatangannya tadi. Bahkan Yamanie diketahui melewati pintu samping dekat operator soundsistem ruang sidang. Serta terlihat lemas dan nyaris terjatuh, usai sidang kode etik yang digelar oleh MKH itu.

Sementara Ketua MKH Paulus Effendi Lotulung enggan berkomentar atas putusan yang dijatuhkan kepada Yamnie. "Semua diserahkan ke Juru bicara MA," singkat Paulus.

Sedangkan MKH lainnya, dari Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan putusan itu atas kesepakatan bersama MKH.

"Jadi putusan itu sudah kesepakatan bersama, tidak ada upaya hukum lagi dari terlapor," ucap Tauffiqurohman sambil terburu-buru memasuki lift. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini