Sukses

LPSK: Saksi Kasus Korupsi Dapat Penanganan Khusus

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan khusus kepada saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan khusus kepada saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, saksi dalam kasus ini memiliki risiko ancaman cukup tinggi dibandingkan kasus hukum lannya.

"LPSK memberikan penanganan khusus bagi saksi tindak pidana korupsi dengan melakukan analisis risiko secara berkala dan intensif untuk meminimalkan perubahan situasi yang dapat memperburuk kondisi saksi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam sosialisasi bertema "Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi" di Kendari, Selasa (11/12/2012).

Dalam acara yang terselenggara atas kerja sama antara LPSK dan Kementerian Hukum dan HAM Sultra ini, Haris mengatakan upaya intensif tersebut dilakukan dengan pemberian perlindungan berupa penempatan di rumah aman, pengamanan dan pengawalan serta pendampingan terhadap saksi selama proses pemeriksaan berjalan.

Menurut dia, tingginya potensi ancaman terhadap saksi dalam kasus tindak pidana korupsi seharusnya didukung dengan upaya aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menangani proses hukum tindak pidana korupsi.

"Seharusnya aparat penegak hukum lebih sensitif terhadap potensi ancaman para saksi dalam tindak pidana korupsi, yakni dengan merahasiakan identitas saksi dan proses pemeriksaan yang kondusif. Sehingga membuat saksi nyaman dan tidak khawatir akan keselamatan jiwanya," kata Haris didampingi Humas LPSK Maharani Siti Shopia.

Untuk itu, tambah Ketua LPSK, pihaknya mengharapkan dukungan dan ekspektasi masyarakat yang besar untuk memberantas korupsi agar berbanding lurus dengan komitmen pemerintah dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi yang tidak sekadar "lips service" atau hanya pengakuan di atas kertas.

"Korupsi termasuk kategori tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi oleh orang-orang intelektual, sehingga wajar saja timbul kekhawatiran bagi seseorang yang berstatus saksi," tandas Haris. (ANT/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.