Sukses

Akhirnya Hakim Agung Yamanie Diberhentikan Tidak Hormat

Yamanie diputuskan secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan.


Sidang Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat terlapor Hakim Agung Ahmad Yamanie. Yamanie diputuskan secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan Peninjauan Kembali MA, terhadap terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhntian dengan tidak hormat kepada Hakim Agung Ahmad Yamanie," tegas hakim agung Paulus Efendie Lotulung, dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Dalam putusan bernomor 04/mkh/XII/ 2012, MKH dalam putusannya menolak pembelaan diri terlapor Ahmad Yamanie, mengenai setatus dirinya.

"Menolak pembelaan diri termohon yang memiliki tanggungan seorang istri dan beberapa anak serta karir selama 42 tahun dan mengajukan pendunduran diri," ucapnya.

Selain itu dalam pertimbangan putusan yang disampaikan Hakim aAung Suparman Marzuki, menilai pembelaan diri terlapor Hakim Ahmad Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika.

"Maka pembelaan diri hakim terlapor ditolak. Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal MA," ujar Suparman.

Dalam putusan itu, terlapor terbukti mengubah keputusan bersama majelis hakim PK MA saat vonis putusan terhadap terpidana Henky Gunawan dari 15 Tahun penjara menjadi 12 tahun.

Sidang itu sendiri diputus bersama oleh MKH itu, yakni Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh. Serta MKH dari empat Komisioner, yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

"Sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup pada hari ini," pungkas Lotulong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.