Sukses

Hakim Yamanie Bantah Anulir Vonis Bos Narkoba

Yamanie mengakui dia diminta oleh Ketua Majelis Hakim Imron Anwari, untuk mengoreksi salinan putusan.

Hakim Agung Achmad Yamanie mengakui tidak tahu siapa yang menganulir vonis gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Yamanie mengklaim memvonis Hengky selama 18 tahun penjara.

"Saya tidak tahu siapa yang ubah putusan itu, saya setuju 18 tahun. Tapi berubah menjadi 15 dan 12 tahun," kata Ahmad Yamanie dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Yamanie mengakui dia diminta oleh Ketua Majelis Hakim Imron Anwari, untuk mengoreksi salinan putusan. "Saya mengoreksi hanya di pertimbangannya saja, bukan di lembar amar putusan. Saya mencoret bagian pertimbangannya dan hanya menambahkan tanda koma," ujarnya.

Setelah mengoreksi, Yamanie, mengaku tidak membaca lagi salinan putusan tersebut. Termasuk saat panitera pengganti Dwi Tomo meminta tanda tangan Yamanie di salinan putusan. "Saya disodorkan panitera untuk tanda tangani salinan putusan, tapi saya tidak baca lagi amar putusan itu," ujarnya.

Yamanie pun berani mempertanggungjawabkan pernyataannya ini dan dikonfrontir dengan Ketua Majelis Imron Anwari dan Panitera Pengganti Dwi Tomo. "Saya bersumpah keterangan saya benar," ujarnya.

Kasus Hakim Yamanie ini mencuat saat dia mengajukan pengunduran diri dari MA. MA mengakui, mundurnya Hakim Agung Yamanie selain karena sakit juga karena alasan lain. Yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Kasus Hakim Yamanie ini mencuat saat dia mengajukan pengunduran diri dari MA. MA mengakui, mundurnya Hakim Agung Yamanie selain karena sakit juga karena alasan lain. Yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan dari Yamanie yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara kedua hakim lain tidak setuju gembong narkoba itu dipidana 12 tahun, melainkan 15 tahun.

Sidang MKH ini digelar untuk merekomendasikan kepada ketua MA agar memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat, atau tdk mendapatkan remunerasi selama 6 bln dan hukuman non palu salama 6 bulan.

"Rekomendasi MKH kepada Ketua MA untuk memberhentikan secara tidak hormat atau hukuman non palu selama enam bulan dikurangin remunerasi 100 persen setiap bulan," kata Ketua MKH Paulus E Lotulung dalam sidang. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini