Sukses

Terbukti Makar, Alex Manuputty Didakwa Lima Tahun

JPU menuntut lima tahun penjara untuk Pimpinan Eksekutif FKM Alex Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM Semuel. Kedua terdakwa terbukti melakukan makar karena mengibarkan bendera RMS.

Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM Semuel Waileruny dituntut lima tahun penjara dalam persidangan kasus makar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/12) siang. Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan. Menurut Herman, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan mereka berpotensi pada perpecahan bangsa.

Selain itu, Herman menambahkan, rupanya Alex dan Semuel tak menunjukkan rasa penyesalan dan mempersulit persidangan dengan memberi keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan karena Alex telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil selama 30 tahun dan Semuel 10 tahun.

Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan pengacaranya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang menetapkan sidang dilanjutkan Senin pekan depan. Menanggapi tenggat waktu yang hanya empat hari, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan. Bahkan, dia meminta majelis hakim diganti karena dianggap hanya mengejar target penyelesaian sidang. Sebaliknya, seusai sidang Alex menyatakan tak keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Sebab, dia meyakini perbuatannya sudah benar. "Persidangan ini tidak berpihak pada kebenaran," kata Alex.

Ungkapan serupa pernah disampaikan Alex seusai persidangan sebelumnya. Saat itu, Ketua FKM ini meminta diadili Mahkamah Internasional [baca: Alex Manuputty Minta Diadili Mahkamah Internasional]. Menurut Alex, kasus makar ini lebih banyak menyoroti peristiwa kelahiran RMS di masa lampau. Dia mengatakan, selama ini dia hanya mengadakan penelitian yang tak membahayakan orang lain.(DEN/Rieke Amru dan Binsar Rahadian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.