Sukses

Kemlu Bebaskan Karsih dan Salma dari Hukum Pancung di Arab

Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil membebaskan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipenjara di Arab Saudi.

Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil membebaskan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipenjara di Arab Saudi, Karsih Binti Ochim dan Salma Binti Ujang. Mereka menghuni penjara di Malaz-Riyadh, Arab Saudi sejak 2009.

Karsih dan Salma dijadwalkan kembali ke tanah air Selasa (11/12/2012) dengan pesawat Saudi Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh. Demikian dituturkan Direktur Informasi dan Media Kemlu, PLE Priatna di Jakarta dalam siara persnya kepada liputan6.com.

Karsih dan Salma terjerat kasus yang berbeda. Pada 2008, kasus Karsih sempat menjadi sorotan berbagai media massa dan media online nasional. Saat itu, Karsih akan dihukum pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas.

Namun, setelah ditelusuri, tuduhan terhadap TKW asal Karawang yang mencoba peruntungannya datang ke Arab Saudi sejak 1999 itu ternyata tidak benar dan tidak terbukti.

Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan. KBRI Riyadh berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya.

Sementara Salma yang dipenjara atas tuduhan mencuri uang majikannya itu harus berhadapan dengan hukum Arab Saudi. Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi pun terus diupayakan untuk mendapatkan pemaafan terhadap Salma. Upaya tersebut akhirnya berbuah hasil dengan diperolehnya pemaafan dari majikannya atas tuduhan pencurian tersebut. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.