Sukses

Mantan Kabareskrim Susno Duadji Segera Dieksekusi

Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Namun, eksekusi segera dilakukan setelah salinan putusan MA diterima.

"Nanti setelah saya terima salinan putusan dari Kejari Selatan akan kami lakukan eksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di sela Seminar Nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno yang terjerat dua kasus korupsi. Susno pun harus tetap dibui 3,5 tahun.

Susno terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sebagai Kabareskrim terbukti menerima hadiah Rp 500 juta dalam kasus Arowana dan memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 4,2 miliar. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini