Sukses

Hakim Agung Pembebas Terpidana Narkoba Diadili

Sidang pemeriksaan terhadap HakimAgung Achmad Yamanie telah berlangsung, dipimpin oleh majelis kehormatan hakim. Dengan pimpinan sidang Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie telah berlangsung. Sidang dipimpin Ketua Muda MA Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/12/2012), di Ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pimpinan sidang dibantu dengan 6 anggota Majelis Kehormatan Hakim. Yakni Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.

Sementara, KY menunjuk empat Komisioner, yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 08.00 WIB, majelis hakim mengawalinya dengan pemeriksaan identitas terlapor, Ahamad Yamanie. Serta membeberkan pokok perkara yang dilakukan terlapor kepada gembong narkoba, Hengky Gunawan. Persidangan tersebut juga menghadirkan saksi yakni Andi Samsan Nganro.

Kasus Hakim Yamanie ini mencuat saat dia mengajukan pengunduran diri dari MA. MA mengakui, mundurnya Hakim Agung Yamanie selain karena sakit juga karena alasan lain. Yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Kasus Hakim Yamanie ini mencuat saat dia mengajukan pengunduran diri dari MA. MA mengakui, mundurnya Hakim Agung Yamanie selain karena sakit juga karena alasan lain. Yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan dari Yamanie yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara kedua hakim lain tidak setuju gembong narkoba itu dipidana 12 tahun, melainkan 15 tahun. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini