Sukses

Kejagung: Pajak Hingga Kampus Sarang Korupsi

Korupsi di Indonesia telah menjalar hampir ke seluruh bidang.

Korupsi di Indonesia telah menjalar hampir ke seluruh bidang. Kejaksaan Agung pun mengungkapkan, sektor rawan melakukan tindak pidana korupsi kini terjadi dari perpajakan hingga ke perguruan tinggi.

"Ada beberapa sektor yang rawan korupsi, di sektor pemasukan; bea cukai, perpajakan, pertambangan, perbankan, dan peternakan, di samping sejumlah sektor lainnya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Adjat Sudradjat dalam diskusi di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Selain di sektor pemasukan negara, lanjut Adjat, di sektor pengeluran negara juga rawan korupsi. Mayoritas  dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi di semua lembaga dan kementerian. Terutama di Perhubungan, Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, bahkan sekarang merebak ke perguruan tinggi.

"Banyak guru atau dosen yang masuk penjara karena korupsi akibat mereka sekarang dikasih proyek, khususnya pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Sektor pemasukan dalam perkara kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Ditjen Pajak (SIDJP) kejagung menemukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 43,68 miliar. Pada proses pelaksanaannya proyek itu terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur akibatnya kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Atas kasus ini, tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan enam tersangka, yakni Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, lalu Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, kemudian mantan Direktur Informasi Perpajakan Kanwil Jakarta Khusus Riza Noor Karim serta mantan Sekjend pada Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alasah. Sedangkan dari pihak swasta dari PT Berca Herdaya Perkasa yakni Mikael Surya Gunawan dan Liem Wendra Halilingkar.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek senilai Rp 17 miliar Kejagung telah menetapkan dua tersangaka dari Kampus UNJ yakni pejabat Pembantu Rektor III  UNJ, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakhrudin dan tersangka Tri Mulyono, Dosen Fakultas Tehnik UNJ, sekaligus Ketua panitia pengadaan dalam proyek tersebut. Dalam kasus ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini