Sukses

Ruang Ibu Menyusui Juga Untungkan Perusahaan

Keberadaan ruang menyusui tak hanya menguntungkan ibu dan bayi, juga memberikan efek positif untuk perusahaan.

Selain mendapat cuti melahirkan, adalah hak seorang ibu bekerja untuk memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) eksklusif bagi buah hatinya. Namun, tak semua perusahaan menyediakan fasilitas untuk itu. Banyak ibu yang terpaksa harus memerah susu di gudang atau bahkan toilet penuh kuman.

Padahal, menurut perwakilan perusahaan permen Yupi, Ati, keberadaan ruang menyusui tak hanya menguntungkan ibu dan bayi, juga bisa memberikan efek positif untuk perusahaan.

"Para karyawati tingkat kehadirannya akan tinggi, karena anak-anaknya tidak sakit.  Efeknya, produktivitas perusahaan pun juga akan bertambah tinggi, " kata Ati dalam acara Lokakarya Tempat Kerja Sayang Ibu, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Senada,  perwakilan dari Save the Children, Richardo Caivano mengatakan, pengadaan ruang menyusui ibu merupakan suatu investasi penting bagi perusahaan. Di Amerika Serikat, misalnya, dengan ruangan ibu menyusui, hubungan karyawan dan perusahaan menjadi positif.

"Karena perusahaan dianggap mendukung keluarga, ini juga menjadi public relation yang baik pula. Pada akhirnya, perusahaan pun diuntungkan. Ini sebuah investasi baik bagi perusahaan," ucap Richardo.

Selain keuntungan yang dapat diberikan kepada perusahaan, keuntungan lain dapat dirasakan secara jelas pada si anak. Menurut Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia, dr Utami Roesli, pemberian ASI bagi si anak akan membuat anak jauh dari segala macam penyakit yang bisa mempengaruhi tumbuh kembangnya.

"Sekiranya ada beberapa macam penyakit yang bisa muncul, jika ASI ekslusif tidak diberikan oleh ibu kepada anaknya, seperti kemungkinan menderita kanker anak, pneumonia, mencret atau diare, diabetes, jantung, infeksi, dan alergi-alergi," jelas dr. Utami.

Ruangan menyusui ibu ini merupakan ruangan di mana para pekerja perempuan yang baru mempunyai anak, bisa memerah ASI untuk disimpan dan diberikan kepada anaknya. Ruangan ini diatur oleh UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan kesempatan pekerja perempuan untuk menyusui anaknya selama waktu kerja.

Juga oleh Keputusan Menkes No 450/2004 mnyatakan ibu yang sudah kembli kerja sebelum bayi berusia 6 bulan diberi dukungan tetap memberikan ASI kepada bayinya, dan PP no 33/2012 tentang pemberian ASI ekslusif. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini