Sukses

Jumhur: TKI Miliki Hak Penuh Bermigrasi ke Luar Negeri

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan TKI memiliki hak sepenuhnya untuk bermigrasi ke negara mana pun.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan TKI memiliki hak sepenuhnya untuk bermigrasi ke negara mana pun. Selama hal itu untuk mencari penghidupan sekaligus menyalurkan kemampuannya dengan bekerja di berbagai pengguna ataupun perusahaan.

"Ini prinsip hak asasi setiap warganegara yang tak boleh dihalang-halangi, karena dijamin oleh undang-undang serta telah berlaku secara umum sebagai fenomena mendunia. Sementara tugas negara adalah memfasilitasi serta menegakkan hak-hak perlindungan TKI," kata Jumhur di Jakarta, Jumat (7/12/2012) usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) BNP2TKI Tahun 2012 di Batam, Kepulauan Riau.

Rakor yang mengambil tema, Penanganan TKI di Wilayah Perbatasan, itu diikuti jajaran pemangku TKI di bawah BNP2TKI, dan melibatkan antarlintas pelayanan TKI unsur pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di Singapura dan Malaysia, maupun sejumlah perusahaan pengerah jasa TKI yakni PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta).

Tak hanya itu, pelaksanaan Rakor mengundang pula Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi yang selanjutnya mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KPI dan Batam Safety Traning Center (BSTC) tentang pembekalan dan pengetahuan para TKI pelaut, melalui ‘Labour Basic Education Seminar Berkelanjutan’.

Jumhur menambahkan, khusus untuk TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), maka pemerintah melaksanakan pengetatan terkait pelatihan, dokumen pemberangkatan, ataupun berupa pengawasan aspek perlindungan para TKI PLRT berdokumen sejak di dalam negeri hingga di negara penempatan.

Proses verifikasi dokumen TKI ditangani BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI unit teknis BNP2TKI di daerah) bekerjasama dinas-dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan PPTKIS, ujarnya.

Sedangkan mengenai perlindungan TKI di negara tujuan ujung tombaknya dilakukan oleh perwakilan RI, yaitu KBRI dan Konsulat Jenderal RI yang tersebar luas.

Menurut Jumhur, perlindungan TKI PLRT juga tak boleh diabaikan pemerintah negara penempatan, karenanya jika masalah perlindungan para TKI tidak terpenuhi, pemerintah akan melarang pengiriman TKI ke suatu negara dengan menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara), sebagaimana kini terjadi ke Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Suriah,dan Kuwait.

Bahkan, untuk alasan perlindungan TKI yang optimal dan akibat TKI tetap masih sulit terlindungi, moratorium itu dapat ditingkatkan ke arah penghentian permanen alias selama-lamanya, jelas Jumhur. Ia mengingatkan, pemerintah sendiri tengah mengkaji ihwal tahapan penyetopan bagi TKI PLRT pada waktunya.

Jumhur mengharapkan, pihak PPTKIS yang bekerjasama agensi perekrut TKI di luar negeri, perlu mengutamakan kelayanan dokumen, kesehatan, serta keterampilan para TKI.

Termasuk, untuk penempatan TKI pekerja perkebunan, tandasnya.

Adapun terhadap kegiatan pemberangkatan TKI tidak berdokumen yang melewati perbatasan, ia meminta kalangan penegak hukum, pemerintah daerah, dan satuan imigrasi di wilayah perbatasan, untuk memperketat pemeriksaan dokumen pemberangkatan TKI, di samping menindak tegas para pelaku yang berpotensi memberangkatkan TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan.

Hukum harus ditegakkan dengan menindak pelaku penempatan TKI tidak berdokumen, yang kerap melakukan perdagangan orang pada TKI (human trafficking) atau bentuk penyelendupan TKI (human smuggling) lewat jalur laut ke negara tetangga, ungkapnya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini