Sukses

Rizal Mallarangeng: Andi Itu Lurus, Tak Seperti Adiknya

Rizal Mallarangeng mengaku tak percaya kakaknya, Andi Mallarangeng melakukan korupsi dalam kasus Hambalang.

Sebagai adik, Rizal Mallarangeng mengaku tak percaya kakaknya, Andi Mallarangeng melakukan tindakan seperti yang diperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): punya andil dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Saya tekankan lagi, dalam kehidupan kami, kakak saya hidupnya lurus, nggak neko-neko, orangnya menyenangkan, tampangnya boleh juga, dia taat beragama, barangkali tak seperti adiknya," kata Rizal di Kantor Freedom Institute, Jumat (7/12/2012). Namun, ia tak menyebut adik mana yang dimaksud.

Meski Andi ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mundur dari berbagai jabatannya di pemerintahan dan partai, menurut Rizal, tak ada penyesalan. "Ini risiko pengabdian, yang penting tujuan kita di pemerintahan, supaya tercapat cita-cita, negara menjadi lebih baik," kata dia.

Lalu, bagaimana jika Choel, yang kini dicegah, juga ditetapkan sebagai tersangka? "Pasti kami terima konsekuensinya," kata jawab.

Pria yang akrab dipanggil Celi itu menambahkan, pihaknya akan patuh. "Boleh saha penyidik dengan teori dan dugaannya, tapi kami harus dikasih kesempatan buktikan diri, bahwa kakak saya tidak bersalah."

Rizal menambahkan, setelah lengser dari jabatannya, ada banyak hal yang masih bisa dilakukan Andi. "Dia akan baca buku lebih banyak. Selama ini kan tersisa waktunya. Juga menulis, akan mengajar, kami kan dosen," kata dia. "Dan akan mancing bersama saya menghabiskan waktu sebagai saudara."

Pada Jumat siang KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Andi. "KPK menetapkan secara resmi AAM dalam kapasitas Menpora atau selaku pengguna anggaran," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Abraham menambahkan, konstruksi hukum Andi Mallarangeng sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK. DK adalah Dedy Kusnindar,  Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

"Dikenakan Pasal  2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah pria asal Makassar itu.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini