Sukses

SBY: Andi Mundur dengan 3 Alasan

Presiden SBY telah menerima pengunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. Andi mundur dengan tiga alasan.

Presiden SBY telah menerima pengunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. Andi mundur dengan tiga alasan.

"Alasan pertama pengunduran dirinya bahwa dengan dikenakannya status cekal, Andi merasa tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga secara efektif," ujar SBY di kantor presiden, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Alasan kedua, sambungnya, status cekal Andi itu juga akan menggangu pelaksanaan tugas kabinet. "Dikhawatirkan justru akan memberikan beban kepada presiden dan kabinet," katanya.

SBY melanjutkan, untuk alasan ketiga adalah karena Andi akan berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukum yang kini membelitnya.

Sebelumnya, penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka tercantum dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012 yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu nama Andi ditulis sebagai tersangka.

Sementara itu, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.