Sukses

Ramadhan Pohan Tak Percaya Andi Korupsi

Menurutnya, Andi itu politisi yang punya integritas. Karena itu, ia tidak yakin bila mantan Juru Bicara Presiden itu melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan pun mengaku terpukul mengetahui hal itu.

"Saya terpukul terhadap peristiwa yang menimpa Andi Mallarangeng. Saya sama beliau itu kan sudah sejak jaman di Amerika kita bersama," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Menurutnya, Andi itu politisi yang punya integritas. Karena itu, ia tidak yakin bila mantan Juru Bicara Presiden itu melakukan tindak pidana korupsi.

"Penyimpangan ini kan masih dugaan, Andi sampai detik ini belum bersalah, hak beliau bukan terpidana tetap harus dihormati. Biarkan proses hukum ini berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka tercantum dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012 yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu nama Andi ditulis sebagai tersangka.

Sementara itu, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini