Sukses

Andi, Menteri Pertama yang Mundur Karena Kasus Korupsi

Pencegahan dirasa cukup bagi Andi Mallarangeng untuk mundur dari jabatannya sebagai Menpora.

Meski belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, pencegahan dirasa cukup bagi Andi Mallarangeng untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Bagi saya pencekalan sudah cukup untuk mengambil keputusan," kata Andi di Gedung Kemenpora, Jumat (7/12/2012).

Dengan wajah tenang dan sempat memekikkan "Salam Olahraga" di awal pernyataannya, Andi menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tadi pagi saya menghadap Presiden mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora mulai hari ini, " kata dia. Menurut Andi, Presiden SBY menerima pengunduran dirinya.

Andi adalah menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekaligus anggota kabinet pertama yang menyatakan mundur sebelum masa jabatannya berakhir, gara-gara kasus korupsi.

Tak hanya dari jabatannya sebagai menteri. Andi juga mengundurkan diri sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

KPK resmi menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 3 Desember 2012. Sejak tanggal itu pula, KPK mengajukan permohonan agar Andi dicegah ke luar negeri. Selain Andi, cegah ini juga berlaku untuk adiknya Choel Mallarangeng dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman. Masa cegah berlaku untuk 6 bulan.

Sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan siap mendampingi Andi menghadapi kasus korupsi yang menjeratnya. "Jika Pak Andi memerlukan, kami akan mendampingi untuk membentuk tim advokasi untuk membela hak-hak beliau," kata Sekretaris Departemen Penegakan Hukum DPP Demokrat, Patra M Zen, kepada Liputan6.com, Jumat (7/12/2012).

Menurut Patra, saat ini Demokrat sedang mempelajari kasus hukum yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga itu. "Kami akan pantau proses hukum terkait ditetapkannya Pak Andi sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.