Sukses

Menpora Andi Tersangka, ICW: KPK Penuhi Janjinya

KPK telah memenuhi janjinya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

Kasus korupsi proyek Hambalang yang ditangani KPK terus mengalami kemajuan. Dalam kasus itu, KPK telah memenuhi janjinya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

"Saya menilai positif. KPK sudah memenuhi janjinya untuk memproses kasus Hambalang, yang melibatkan menteri aktif," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Menurutnya, publik harus mengapresiasi tindakan KPK. Sebab di tengah keterbatasan jumlah penyidik saat ini, langkah KPK boleh dibilang lebih maju. Dibuktikan dengan kurun waktu tak begitu lama, kasus korupsi proyek Hambalang memiliki tersangka baru.

Emerson berharap, semua yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang dapat diproses. "Diduga ada aliran dana yang mengalir ke badan ekskutif, legislatif, petinggi partai politik dan kelompok swasta," rincinya.

Ia juga mendesak KPK agar para pelaku korupsi Hambalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan.

Menpora Andi Mallarangeng resmi dicegah bepergian ke luar negeri, terkait statunya yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.

Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar.(Tan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini